ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1 . Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.
- Mahasiswa Asli Papua adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang merupakan orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2
(1) Pemerintah melaksanakan pembangunan dan
pengelolaan AMN. (21 Pembangunan dan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan berkarakter kebangsaan.
BABII ...
SK No 134349A
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Pembangunan AMN dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (21 Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pembangunan bangunan gedung AMN;
- penyediaan sarana dan prasarana AMN yang melekat pada bangunan gedung AMN; dan
- utilitas umum.
(3) Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memperhatikan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
ehsiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas. (41 Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan raiqrat berkoordinasi dengan:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional;
kementerian . . .
SK No 134350 A
PRESIDEN
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
- pemerintah daerah provinsi;
- pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
- lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan pada lokasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Dalam hal terdapat kebutuhan pembangunan AMN selain pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rak5rat menetapkan lokasi berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan arahan Presiden.
(3) Pelaksanaan pembangunan AMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan mengajukan usulan pen5rusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan barang milik negara berupa bangunan gedung AMN beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Sarana...
SK No 134351A
PRESIDEN
(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Serah terima barang milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 6
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan melakukan pengelolaan AMN. (21 Pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana AMN;
- penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN;
- seleksi mahasiswa yang menghuni AMN; dan
- pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN.
(3) Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa pada wilayah AMN didirikan, keanekaragaman suku bangsa dan agama, dan prestasi mahasiswa. (41 Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi dan pemahaman mengenai:
- wawasan kebangsaan;
- kewarganegaraan;
- karakter pelajar Pancasila;
- bela negara;
- kewirausahaan . . .
SK No 134352A
PRESIDEN
6-
- kewirausahaan;
- kepemimpinan; dan
- kepeloporan.
(5) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan serta melibatkan kementerian / lembaga terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mendayagunakan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri sebagai unit pengelola AMN.
Pasal 8
AMN dihuni oleh mahasiswa antar perguruan tinggi yang berasal dari berbagai daerah yang berasal dari perguruan tinggi dalam satu wilayah dengan ketentuan:
- terdaftar sebagai penerima beasiswa; dan
- berstatus sebagai mahasiswa pada semester 1 (satu).
Pasal 9...
SK No 134353 A
PRESIDEN
Pasal 9
Kuota penghunian AMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi Mahasiswa Asli Papua paling banyak 50%
(lima puluh persen).
Pasal 10
(1) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 berada di AMN sampai dengan semester 4 (empat). (21 Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti program kegiatan AMN.
(3) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 yang telah menyelesaikan pendidikannya selama 4 (empat) semester diberikan bukti sertifrkat. (41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 11
Program kegiatan AMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 disusun dan dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.
PENDANAAN
Pasai 12
(1) Pendanaan pelaksanaan Peraturan Presiden ini
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/ atau
. c. sumber .
SK No 134354A
PRESIDEN
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan pembangunan AMN dialokasikan
dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rairyat.
(3) Sumber pendanaan pengelolaan AMN dialokasikan
dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (41 Pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan AMN kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 134355 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Desember 2021
MENTEzu HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum
Djaman
SK No l14l88A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk meningkatkan nilai kebhinekaan nasional dan rasa persaudaraan sebangsa bagi mahasiswa yang memiliki keragaman suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama dan berasal dari berbagai perguruan tinggi perlu dilakukan pembauran mahasiswa meialui pembangunan dan pengelolaan asrama mahasiswa nusantara; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO);
