PERPRES
ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 13
BAB 6 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan AMN kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
