Pasal 11
BAB 4 — PENGHUNIAN AMN
Program kegiatan AMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 disusun dan dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.
PENDANAAN
Pasai 12
(1) Pendanaan pelaksanaan Peraturan Presiden ini
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/ atau
. c. sumber .
SK No 134354A
PRESIDEN
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan pembangunan AMN dialokasikan
dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rairyat.
(3) Sumber pendanaan pengelolaan AMN dialokasikan
dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (41 Pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
