PERPRES
ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 10
BAB 4 — PENGHUNIAN AMN
(1) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 berada di AMN sampai dengan semester 4 (empat). (21 Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti program kegiatan AMN.
(3) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 yang telah menyelesaikan pendidikannya selama 4 (empat) semester diberikan bukti sertifrkat. (41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
