Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGUNAN AMN
(1) Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan pada lokasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Dalam hal terdapat kebutuhan pembangunan AMN selain pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rak5rat menetapkan lokasi berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan arahan Presiden.
(3) Pelaksanaan pembangunan AMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan mengajukan usulan pen5rusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
