PERPRES
ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN AMN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan barang milik negara berupa bangunan gedung AMN beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Sarana...
SK No 134351A
PRESIDEN
(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Serah terima barang milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
