Pasal 3
BAB 2 — PEMBANGUNAN AMN
(1) Pembangunan AMN dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (21 Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pembangunan bangunan gedung AMN;
- penyediaan sarana dan prasarana AMN yang melekat pada bangunan gedung AMN; dan
- utilitas umum.
(3) Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memperhatikan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
ehsiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas. (41 Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan raiqrat berkoordinasi dengan:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional;
kementerian . . .
SK No 134350 A
PRESIDEN
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
- pemerintah daerah provinsi;
- pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
- lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
