PERPRES
ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah melaksanakan pembangunan dan
pengelolaan AMN. (21 Pembangunan dan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan berkarakter kebangsaan.
BABII ...
SK No 134349A
PRESIDEN
