PERPRES
ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN AMN
Untuk melaksanakan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mendayagunakan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri sebagai unit pengelola AMN.
