PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah danlatau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
- Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa Bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan.
- Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur AsaI dari pemberian kredit/pembiayaan .sektor pembiayaan perlrmahan dan permukiman.
- Hak Penerimaan Manfaat adalah arLls kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang dan/atau pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang.
- Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likrld menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. 6 Efek Beragun Aset.acialatr surat berharga yang dapat berupa Surat trtang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan olelr Peherbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang. 7 Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal. 8 Suiat Partisipasi adalah bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit. 9 Penerbit adalah ng melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.
10.Kumpu1an...
SK No 043168 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh Penerbit dari Kreditor Asal.
Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UnCang- Undang Perbankan.
Dokumen Transaksi adaiah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
Pendukung Kredit (Credit Enlnncer) adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi dan untuk pemberian Fasilitas Pinjaman.
Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang didirikan untuk melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar Pembiayaan Sekundbr Perumahan.
Fasilitas Pinlaman adalah pemberian pinjaman dengan tata cara dan persyaratan yang ditetapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
$pecial hrpose Vehicle yang selanjutnya disingkat SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek Beragun Aset.
Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
Ketentuan
SK No 043169 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Ketentuan Pasal 2 ayat (41 diubah sehingga berbunyi sebagai beriktrt:
Pasal 2
(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan berfungsi
memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.
(2) Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sekuritisasi.
(3) Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah. Perumahan l4l Perusahaan Pembiayaan Sekunder mendorong pengembangan pasar Pernbiayaan Sekunder Perumahan secara berkelanjutan melalui:
- pemberian Fasilitas Pinjaman untuk mendukung pembiayaan dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman;
- peningkatan kapasitas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan p an dan/atau permukiman; dan
- kegiatan bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah mendapat persetujuan pemegang saham.
3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pembiayaan Sekunder Perumahan dilaksanakan oleh lembaga keuangan berupa. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
- Di antara
SK No 043170 A
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
4 Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (41diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian
kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. (1a) Pembelian Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi. (21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi. (31 Efek Beragun Aset hanrs diperingkat oleh lembaga pemeringkat. (41 Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 5 Pasal 5 dihapus. 6 Ketentuan Pasal 6 tetap dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal.. 7 Ketentuan Pasal t2 tetap dan Penjelasan Pasal 12 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal. 8 Ketentuan Pasal 12B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dihapus
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1) Dalam transaksi ini kepemilikan kumpulan Aset Keuangan tersebut berpindah kepada Penerbit (SPV). Ayat (2) Cukup jelas.
Angka
SK No 043118 A
PRES IDEN REPUBLIK |NDoNESIA
Angka 7
Pasal 12
Ayat ( 1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinator global" adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan secara keseluruhan proses transaksi, termasuk melakukan penunjukan para pihak yang terlibat dalam transaksi Sekuritisasi, mengoordinasikan dan menjadi penghubung dengan instansi dan lembaga pemerintah terkait, serta bertanggung jawab terhadap kinerja pihak-pihak penunj ang transaksi Sekuritisasi. Yang dimaksud dengan "penjamin" adalah pihak yang menjamin pembayaran Efek Beragun Aset sesuai Dokumen Transaksi. Angka 8
Pasal 12B
Ayat (1) Cukup jelas.
, Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Termasuk dalam jenis Surat Utang antara lain, obligasi, surat berharga komersial, medium term notes, couered bortd, dan asset based securities.
Angka 9
Pasal 13
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap kegiatan
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. (21 Menteri dan Otoritas Keuangan meiakukan .Jasa pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
diriraksud pada ayat (2), Mdnteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, berupa:
- laporan
SK No 043112 A
TIRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- laporan keuangan triwulanan;
- laporan kegiatan usaha semesteran;
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan publik; dan
- laporan lain yang diperlukan. (21 Selain penyampaian laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melakukan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Ayat ( 1) Yang dimaksud dengan "badan usaha lain" adalah badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perLlmahan dan/atau permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian fasilitas penlaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas
Angka 12
Pasal 19
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, deposito, dan/atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 043173 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK I}tDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 232
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUEILIK INDONESIA
Bidang Hukum dan ;-undangan,
ta S vanna Djaman
SK No 043164 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1OO TAHUN 202O
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA A]'AS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
I. UMUM Sesuai Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pemenuhan hak atas tempat tinggal ini, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oll tentang Perumahan dan Kau'asan Permukiman merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu tugas Pemerintah Pusat adalah memfasilitasi penyediaan perumahan danf atau permukiman bagi masyarakat dan rnendorong pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Adanya backlog antara sisi pasokan dan sisi permintaan yang berkepanjangan telah menciptakan backlog perumahan di Indonesia. Kondisi ini meningkat secara taj4m dari waktu ke waktu. Pembiayaan yang cukup di sisi pasokan dan sisi permintaan, diperlukan untuk mengatasi backlog tersebut. Di sisi pasokan, pembiayaan digunakan untuk mendorong pembangunan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Di sisi permintaan, pembiayaan di6Srnakan untuk mendorong kepemilikan dan kepenghunian perumahan dan/atau permukiman yang terjangkau, bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Keberadaan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang saat ini berjalan, belum mampu menjawab tantangan di sisi pasokan dan di sisi permintaan tersebut. Perluasan dan peningkatan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mutlak diperlukan untuk memberikan jawaban atas tantangan tersebut di atas. Untuk memperluas dan meningkatkan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di sektor perumahan danf atau permukiman, diperlukan perubahan Peraturan Presiden mengenai Pembiayaan Sekunder Perumahan. Perubahan ini meliputi ketentuan ruang lingkup kegiatan usaha, mekanisme kegiatan, dan sumber pendanaan dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan. Dengan . . .
SK No 043116 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan dilakukannya perubahan terhadap beberapa substansi pada Peraturan Presiden ini, diharapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menjalankan fungsinya lebih optimal untuk mendorong peningkatan kapasitas pembiayaan perumahan dan/atau permukiman serta berkontribusi dalam mengatasi backlog perumahan di Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
' I
Pasal 128
(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat
memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a.
(2) Fasilitas
SK No 043171 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada lembaga keuangan yang
memberikan kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan danf atau permukiman.
(3) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang
akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memiliki:
- standardisasi dokumen;
- standardisasi desain;
- '- pedoman analisis risiko; dan
- pedoman penilaian real estat. (41 Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan pdrmukiman yang efisien dan tedangkau, perlu dilakukan optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan grrna meningkatkan ketersediaan pasokan perumahan; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan ; c bahwa berdasarkan pertimbangan'sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20Il tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indohesia Tahun 2}lt Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
Peraturan
SK No 043166 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perunrahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479)' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1O1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia llomor 5962l'
