PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Cukup jelas.
Angka3...
PRES IDEN
3-
Angka 3
Pasal 2A
Yang dimaksud dengan "ketentuan peratur€rn perundang- undangan" antara lain adalah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintahan daerah, keuangan Negara, perpajakan, serta retribusi daerah.
Angka 4 Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 4.
Ayat (1) Pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dimaksudkan untuk mengalihkan hak milik Kreditor Asal atas kumpulan Aset Keuangan kepada pihak pembeli. Pengalihan hak milik dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur cara diperolehnya hak milik, dimana salah satunya adalah adanya penyerahan (leueing) benda tersebut berdasarkan peristiwa perdata pemindahan hak milik. Dalam kaitannya dengan Sekuritisasi, benda yang akan dipindahkan adalah hak tagih atau piutang sehingga untuk penyerahan piutang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat (1) KUHPeT dengan membuat suatu perjanjian penyerahan yang dikenal sebagai cessie, sedangkan peristiwa perdatanya bertrpa perjanjian jual beli. Dengan demikian, kepastian hukum pemindahan hak milik atas kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal kepada pembeli telah terjadi dengan adanya perjanjian jual beli dan perjanjian penyerahan (cessie). perjanjian jual beli dan perjanjian penyerahan (cessie) dapat digabungkan dalam satu perjanjian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 6 . .
Angka 6 Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 4
(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian
kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. (21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi.
(3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga
pemeringkat. (41 Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas unjuk (aan toonder) dan/ atau atas nama (aan order).
- Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yalni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA
Diantara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal L2F3 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12B
(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
dapat memberikan Fasilitas Pinjaman. (2t Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki paling sedikit:
- standardisasi dokumen KPR;
- standardisasi desain KPR;
- pedoman analisis risiko; dan
- pedoman penilaian real estat.
(3) Pembiayaan
(3) Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan surat utang dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jangka waktu penyaluran fasilitas pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ketentuan Pasal 20 dihapus.
Ketentuan Pasal 21 dihapus.
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA
- Diantara Pasal 2l dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud' dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain adalah ai bidang keuangan Negara, pasar modal, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 8 Cukup jelas.
Angka 9 ukup jelas.
Angka 10 Cukup jelas.
Angka 11
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah melalui pembiayaan sekunder perumahan, serta mendukung efisiensi pasar pembiayaan primer perumahan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai pembiayaan sekunder perumahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun tgg2 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun lgg2 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); pasar 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1g9S Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
Undang:Undang
{;D PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Ur:dang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Ur:dang-Undang Nomor 1 Tahun 20Il tentang Pe:umahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
Pe:aturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Peiusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2oll tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Se<under Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 163);
Peraturan
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
