PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME SEKURITISASI
(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian
kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. (21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi.
(3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga
pemeringkat. (41 Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas unjuk (aan toonder) dan/ atau atas nama (aan order).
- Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yalni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA
Diantara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal L2F3 sehingga berbunyi sebagai berikut:
