PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 128
BAB 3 — MEKANISME SEKURITISASI
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud' dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain adalah ai bidang keuangan Negara, pasar modal, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 8 Cukup jelas.
Angka 9 ukup jelas.
Angka 10 Cukup jelas.
Angka 11
