PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 14
(1) Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, berupa:
- laporan
SK No 043112 A
TIRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- laporan keuangan triwulanan;
- laporan kegiatan usaha semesteran;
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan publik; dan
- laporan lain yang diperlukan. (21 Selain penyampaian laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melakukan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
