PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 13
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap kegiatan
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. (21 Menteri dan Otoritas Keuangan meiakukan .Jasa pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
diriraksud pada ayat (2), Mdnteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
