PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 12
Ayat ( 1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinator global" adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan secara keseluruhan proses transaksi, termasuk melakukan penunjukan para pihak yang terlibat dalam transaksi Sekuritisasi, mengoordinasikan dan menjadi penghubung dengan instansi dan lembaga pemerintah terkait, serta bertanggung jawab terhadap kinerja pihak-pihak penunj ang transaksi Sekuritisasi. Yang dimaksud dengan "penjamin" adalah pihak yang menjamin pembayaran Efek Beragun Aset sesuai Dokumen Transaksi. Angka 8
