PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 18
Ayat ( 1) Yang dimaksud dengan "badan usaha lain" adalah badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perLlmahan dan/atau permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian fasilitas penlaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas
Angka 12
