Pasal 19
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, deposito, dan/atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 043173 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK I}tDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 232
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUEILIK INDONESIA
Bidang Hukum dan ;-undangan,
ta S vanna Djaman
SK No 043164 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1OO TAHUN 202O
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA A]'AS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
I. UMUM Sesuai Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pemenuhan hak atas tempat tinggal ini, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oll tentang Perumahan dan Kau'asan Permukiman merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu tugas Pemerintah Pusat adalah memfasilitasi penyediaan perumahan danf atau permukiman bagi masyarakat dan rnendorong pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Adanya backlog antara sisi pasokan dan sisi permintaan yang berkepanjangan telah menciptakan backlog perumahan di Indonesia. Kondisi ini meningkat secara taj4m dari waktu ke waktu. Pembiayaan yang cukup di sisi pasokan dan sisi permintaan, diperlukan untuk mengatasi backlog tersebut. Di sisi pasokan, pembiayaan digunakan untuk mendorong pembangunan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Di sisi permintaan, pembiayaan di6Srnakan untuk mendorong kepemilikan dan kepenghunian perumahan dan/atau permukiman yang terjangkau, bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Keberadaan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang saat ini berjalan, belum mampu menjawab tantangan di sisi pasokan dan di sisi permintaan tersebut. Perluasan dan peningkatan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mutlak diperlukan untuk memberikan jawaban atas tantangan tersebut di atas. Untuk memperluas dan meningkatkan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di sektor perumahan danf atau permukiman, diperlukan perubahan Peraturan Presiden mengenai Pembiayaan Sekunder Perumahan. Perubahan ini meliputi ketentuan ruang lingkup kegiatan usaha, mekanisme kegiatan, dan sumber pendanaan dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan. Dengan . . .
SK No 043116 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan dilakukannya perubahan terhadap beberapa substansi pada Peraturan Presiden ini, diharapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menjalankan fungsinya lebih optimal untuk mendorong peningkatan kapasitas pembiayaan perumahan dan/atau permukiman serta berkontribusi dalam mengatasi backlog perumahan di Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
' I
