PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 128
(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat
memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a.
(2) Fasilitas
SK No 043171 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada lembaga keuangan yang
memberikan kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan danf atau permukiman.
(3) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang
akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memiliki:
- standardisasi dokumen;
- standardisasi desain;
- '- pedoman analisis risiko; dan
- pedoman penilaian real estat. (41 Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
