PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 3
Pembiayaan Sekunder Perumahan dilaksanakan oleh lembaga keuangan berupa. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
- Di antara
SK No 043170 A
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
4 Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (41diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
