Pasal 4
(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian
kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. (1a) Pembelian Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi. (21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi. (31 Efek Beragun Aset hanrs diperingkat oleh lembaga pemeringkat. (41 Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 5 Pasal 5 dihapus. 6 Ketentuan Pasal 6 tetap dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal.. 7 Ketentuan Pasal t2 tetap dan Penjelasan Pasal 12 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal. 8 Ketentuan Pasal 12B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
