PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
Pasal 2
(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan berfungsi
memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.
(2) Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sekuritisasi.
(3) Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah. Perumahan l4l Perusahaan Pembiayaan Sekunder mendorong pengembangan pasar Pernbiayaan Sekunder Perumahan secara berkelanjutan melalui:
- pemberian Fasilitas Pinjaman untuk mendukung pembiayaan dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman;
- peningkatan kapasitas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan p an dan/atau permukiman; dan
- kegiatan bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah mendapat persetujuan pemegang saham.
3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
