Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Referensi Silang (1)
PMK 59/2025 — PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT