PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dan Penjualan SBSN secara Langsung dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
