Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER
(1) Dealer Utama SBSN menerima Pemesanan Penjualan SBSN dari Pihak pada periode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang ditentukan oleh DJPPR. (2) Dealer Utama SBSN menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SBSN pada akhir masa pemesanan kepada DJPPR melalui Direktorat dengan paling sedikit memuat informasi: a. harga dan seri SBSN yang ditawarkan untuk dilakukan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder; b. harga dan seri SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); c. nominal SBSN yang ditawarkan untuk dilakukan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder; dan d. nominal SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching). (3) Pemesanan Penjualan SBSN yang telah disampaikan kepada DJPPR melalui Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibatalkan. (4) Direktur menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan.
