PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 32
BAB 6 — PENENTUAN HARGA, PENETAPAN, DAN PENGUMUMAN HASIL TRANSAKSI PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN; b. hasil Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding); c. hasil Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) berdasarkan dokumen kesepakatan; d. hasil Pembelian Kembali SBSN secara Langsung; dan e. hasil Penjualan SBSN secara Langsung. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menerima seluruh atau sebagian; atau
b. menolak seluruh, hasil transaksi.
