Pasal 33
BAB 6 — PENENTUAN HARGA, PENETAPAN, DAN PENGUMUMAN HASIL TRANSAKSI PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG
(1) Direktur Jenderal melalui Direktorat menyampaikan hasil penetapan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) kepada Pihak, Peserta Lelang, dan/atau Dealer Utama SBSN. (2) Penyampaian hasil penetapan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. seri, harga, dan jumlah nominal SBSN yang dibeli kembali; b. seri, harga, dan serta jumlah nominal SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); c. seri, harga, dan jumlah nominal SBSN yang dijual, dalam hal transaksi Penjualan SBSN secara Langsung; dan d. tanggal Setelmen.
