PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 25
BAB 4 — TRANSAKSI PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG ATAU PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG
Hasil pelaksanaan Transaksi SBSN secara Langsung yang dilakukan oleh Dealer SBSN disetujui oleh Direktur dan disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan.
