PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 26
BAB 4 — TRANSAKSI PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG ATAU PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG
(1) Harga Setelmen atas pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung berupa harga yang telah disepakati (clean price). (2) Dalam hal SBSN yang dilakukan Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung memiliki Imbalan, harga Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan juga Imbalan berjalan (accrued interest). (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN perhitungan Setelmen atas pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN Secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
