PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER, PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA
(1) Menteri menyelenggarakan kegiatan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
