PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER, PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA
(1) Menteri dapat melakukan Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN. (2) Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Transaksi SBSN secara Langsung.
