PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Penolakan Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 sampai dengan Pasal 18; b. strategi pengelolaan portofolio SBSN dan risiko utang; c. posisi kas Pemerintah; d. harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Menteri; dan/atau e. tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan syarat dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SBSN.
