PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Ketentuan nominal Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dikecualikan dalam hal terdapat kebijakan dalam rangka: a. pengelolaan portofolio oleh Pihak atas pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara; dan/atau b. pendalaman dan pengembangan pasar keuangan.
