PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 6A
(1) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang masih mendapatkan penolakan setelah pengajuan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan RKAB dengan ketentuan:
- untuk tahap kegiatan Eksplorasi diajukan pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; atau
- untuk tahap kegiatan Operasi Produksi diajukan pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, untuk rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 3 (tiga) tahun.
(2) Pelaksanaan evaluasi dan persetujuan RKAB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan evaluasi dan persetujuan RKAB untuk pengajuan kembali permohonan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam hal:
- tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi;
- belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi; atau
- permohonan persetujuan atas RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi ditolak oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Larangan melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa penyelidikan umum dan eksplorasi; atau
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan 1 (satu) kali perubahan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan ketentuan:
- untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi berupa perubahan rencana kegiatan pada tahun berjalan; atau
- untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa perubahan rencana kegiatan pada tahun berjalan atau sisa perubahan rencana kegiatan selama sisa jangka waktu periode RKAB yang telah disetujui.
(2) Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan laporan triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
(3) Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diajukan pemegang IUP tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian lebih dari 1 (satu) kali pada tahun berjalan dalam hal:
- terjadi keadaan yang menghalangi;
- kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi;
- perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi mineral dan batubara nasional;
- tidak terpenuhinya jumlah produksi mineral dan batubara nasional;
- tidak terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara nasional untuk kepentingan dalam negeri; dan/atau
- terjadi keadaan kahar.
- Diantara Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol), dapat mengajukan perubahan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi sewaktu-waktu dengan ketentuan:
- setelah mendapatkan persetujuan perubahan studi kelayakan; dan/atau
- setelah mendapatkan perizinan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya.
- Diantara Ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab secara hukum atas:
- keabsahan dan/atau legalitas atas dokumen yang disampaikan dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB; dan/atau
- penyalahgunaan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan bulanan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan kecuali untuk laporan kualitas air limbah pertambangan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan, dan pemegang IUJP wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Terhadap pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang:
- menyampaikan dokumen kelengkapan yang tidak memiliki keabsahan dan/atau legalitas dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB;
- melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB; atau
- menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh kewenangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal
25 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
menjadi kewenangan Menteri.
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang mendapatkan RKAB dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol) dapat mengajukan perubahan RKAB sewaktu-waktu setelah mendapatkan:
- persetujuan perubahan studi kelayakan; atau
- persetujuan perizinan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya.
- pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagai bagian Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam permohonan rencana kerja dan anggaran biaya yang telah mendapatkan penolakan dan untuk memberikan kepastian lingkup kegiatan yang tidak dapat dilakukan apabila tidak diperolehnya rencana kerja dan anggaran biaya pada tahun berjalan diperlukan penyesuaian ketentuan pengajuan kembali rencana kerja dan anggaran biaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921);
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 713);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);
