Pasal 17
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan bulanan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan kecuali untuk laporan kualitas air limbah pertambangan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan, dan pemegang IUJP wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
