PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 27
Terhadap pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang:
- menyampaikan dokumen kelengkapan yang tidak memiliki keabsahan dan/atau legalitas dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB;
- melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB; atau
- menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
