PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 11A
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab secara hukum atas:
- keabsahan dan/atau legalitas atas dokumen yang disampaikan dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB; dan/atau
- penyalahgunaan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
