PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 7
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam hal:
- tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi;
- belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi; atau
- permohonan persetujuan atas RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi ditolak oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Larangan melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa penyelidikan umum dan eksplorasi; atau
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
