PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 30A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang mendapatkan RKAB dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol) dapat mengajukan perubahan RKAB sewaktu-waktu setelah mendapatkan:
- persetujuan perubahan studi kelayakan; atau
- persetujuan perizinan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya.
- pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagai bagian Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
