Kementerian Energi dan
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Langkat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Langkat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). SK No 199562 A BABII ...
PRESIDEN EEPUBLIK IHDONESIA
Pasal 3
Kabupaten Langkat terdiri atas Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Bahorok; b. Kecamatan Salapian; c. Kecamatan Kuala; d. Kecamatan Sei Bingai; e. Kecamatan Binjai; f. Kecamatan Selesai; g. Kecamatan Stabat; h. Kecamatan Wampu; i. KecamatanSecanggang; j. Kecamatan Hinai; k. Kecamatan Tanjung Pura; l. Kecamatan Padang Tualang; m. Kecamatan Gebang; n. Kecamatan Babalan; o. Kecamatan Pangkalan Susu; p. Kecamatan Besitang; q. Kecamatan Sei Lepan; r. Kecamatan Berandan Barat; s. Kecamatan Batang Serangan; t. Kecamatan Sawit Seberang; u. Kecamatan Sirapit; v. Kecamatan Kutambaru; dan w. Kecamatan Pematang Jaya. (dua puluh tiga) Pasal 4 ... SK No 199563 A
PRESIDEN REPI.IBUK II{T}ONES}IA
Pasal 4
(1) Kabupaten Langkat mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang Aceh. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Langkat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Langkat berkedudukan di Kecamatan Stabat.
Pasal 6
Kabupaten Langkat memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah; b. potensi sumber daya alam, berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, industri, perikanan, perdagangan, serta pariwisata; dan c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 1995644
PRESIDEH REPUELIK INI'ONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Langkat dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal SK No 199565 A Agar
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 112 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Hukum, SK No 199566A Djaman
PRESIDEN REPTJBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LANGKAT DI SUMATERA UTARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Langkat, yang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Langkat sebagai sebuah daerah kabupaten sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. Desain pengaturan Kabupaten Langkat berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia. SK No 199567 A Berkaitan . . .
PRESIDEN REPUILIK IHDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 19s6, Tambahan Lembaran Negara Nomor ro92l sebagai Undang-Undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam menjaga keberlanjutan air tanah, serta menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah sebagai upaya perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah; b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari pelayanan di bidang air tanah yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6981);
5.
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
6.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);
