Kementerian Energi dan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 3. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. 4. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya. 5. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah dengan kriteria tertentu. 6. Akuifer Tidak Tertekan adalah akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
- Sungai Bawah Tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
- Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
- Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Aplikasi Perizinan Online adalah sistem elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk layanan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
- Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor/gali Air Tanah sebagai sarana eksplorasi, penggunaan, pengusahaan, pemantauan, pengimbuhan, dan/atau peresapan Air Tanah.
- Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah melalui kegiatan pengambilan Air Tanah pada pekerjaan konstruksi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
- Tim Teknis adalah tim yang dibentuk untuk membantu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan verifikasi dan evaluasi atas permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
BAB II: IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
BAB II IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk: a. kegiatan usaha; dan b. bukan kegiatan usaha.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. (3) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk bukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (4) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan oleh: a. Menteri, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/wali kota, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (5) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk: a. titik atau tempat tertentu; atau b. ruas tertentu. (6) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat didelegasikan kepada Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan Keputusan Menteri. (7) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan perizinan berusaha pada Peraturan Pemerintah yang mengatur perizinan berusaha. (8) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Teknis.
Pasal 3
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah. (2) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air Tanah; atau b. zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas: 1. zona aman; 2. zona rawan;
- zona kritis; dan
- zona rusak. (3) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan, pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah diberikan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya. (5) Data hidrogeologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil inventarisasi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan pada: a. akuifer tertekan; dan b. Akuifer Tidak Tertekan.
Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah
dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Paragraf 1 Umum
Pasal 4
(1)
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pelaku
usaha yang terdiri atas:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
badan usaha milik desa;
d.
koperasi;
e.
badan usaha swasta; atau
f.
perseorangan.
(2)
Permohonan
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan
oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas:
a.
perseorangan;
b.
kelompok masyarakat;
c.
instansi pemerintah; atau
d.
badan hukum.
Pasal 5
(1)
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan
usaha di bidang:
a.
pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya
mineral, dan perikanan;
b.
industri dan kawasan industri;
c.
pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d.
kesehatan;
e.
pendidikan;
f.
infrastruktur dan transportasi; atau
g.
perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
(2)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) yang merupakan perusahaan industri yang berlokasi di
dalam kawasan industri harus memelihara daya dukung
lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak
melakukan pengambilan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk kegiatan: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: 1. penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bul
BAB III: PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
BAB III PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Pasal 17
(1)
Dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau
Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang
telah melakukan kegiatan:
a.
konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa
perizinan
berusaha
dan/atau
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah; dan/atau
b.
penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha
dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif
berupa denda administratif dan wajib mengajukan
permohonan
Izin
Pengusahaan
Air
Tanah
atau
Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 3 (tiga)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
(2)
Penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha atau
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Air
Tanah:
a.
yang pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah
atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun
telah habis masa berlakunya; atau
b.
yang belum pernah memiliki Izin Pengusahaan Air
Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pasal 18
(1)
Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan
Penggunaan Air Tanah merupakan kebijakan pemerintah
dalam rangka pengawasan dan penertiban.
(2)
Dalam rangka pengawasan dan penertiban, pemilik
konstruksi dan/atau pengguna Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 melakukan:
a.
permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah
atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam
rangka penataan; atau
b.
penutupan sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan
pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
dalam
rangka
penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diajukan oleh pemohon kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan
memenuhi persyaratan dan data teknis.
(4)
Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk Izin Pengusahaan Air Tanah meliputi:
a.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas
Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree
yang berada di dalam koordinat KKPR;
b.
jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air
Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau
kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
c.
kedalaman sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk
permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk
kegiatan Sungai Bawah Tanah;
d.
diameter sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk
permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk
kegiatan Sungai Bawah Tanah;
e.
pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan,
sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali
untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah
untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
f.
gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau
konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
dan
g.
pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau
pernyataan penggunaan Air Tanah.
(5)
Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah
meliputi:
a.
formulir permohonan yang memuat:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau
Sungai Bawah Tanah;
3.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau
ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal
degree
sesuai
dengan
penguasaan
lokasi
pemohon;
4.
peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air
Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau
kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah
Tanah;
b.
surat pernyataan kesanggupan membuat sumur
resapan, kecuali untuk permohonan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah
Tanah;
c.
gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau
konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
dan
d.
pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau
pernyataan penggunaan Air Tanah.
(6)
Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur
resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan ayat (5)
huruf b sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam menjaga keberlanjutan air tanah, serta menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah sebagai upaya perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah; b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari pelayanan di bidang air tanah yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6981);
5.
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
6.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);
