PERMENESDM
Kementerian Energi dan
Pasal 4
(1) Kabupaten Langkat mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang Aceh. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Langkat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
