PERMENESDM
Kementerian Energi dan
Pasal 5
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
(1)
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan
usaha di bidang:
a.
pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya
mineral, dan perikanan;
b.
industri dan kawasan industri;
c.
pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d.
kesehatan;
e.
pendidikan;
f.
infrastruktur dan transportasi; atau
g.
perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
(2)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) yang merupakan perusahaan industri yang berlokasi di
dalam kawasan industri harus memelihara daya dukung
lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak
melakukan pengambilan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
