PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 5
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan;
b. industri dan kawasan industri;
c. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d. kesehatan;
e. pendidikan;
f. infrastruktur dan transportasi; atau
g. perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) yang merupakan perusahaan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri harus memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak melakukan pengambilan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
