PERMENESDM
Kementerian Energi dan
Pasal 6
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk kegiatan: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: 1. penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bul
BAB III: PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
BAB III PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
