Pasal 6
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk kegiatan:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga; atau
penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kelompok;
b. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
bantuan sumur bor/gali Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
kegiatan Dewatering; atau
pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.
(2) Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan untuk:
a. penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga atau per kelompok;
b. penggunaan Air Tanah oleh instansi pemerintah untuk kegiatan operasional perkantoran;
c. penggunaan Air Tanah untuk rumah ibadah;
d. pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
e. penggunaan dan pemanfaatan air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan yang terkait langsung dengan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
Paragraf 2
Penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah
