PERMENESDM
Kementerian Energi dan
Pasal 3
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah. (2) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air Tanah; atau b. zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas: 1. zona aman; 2. zona rawan;
- zona kritis; dan
- zona rusak. (3) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan, pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah diberikan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya. (5) Data hidrogeologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil inventarisasi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan pada: a. akuifer tertekan; dan b. Akuifer Tidak Tertekan.
Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah
dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Paragraf 1 Umum
