Pasal 9
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah berhak untuk:
a. memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
b. membangun sarana dan prasarana pengusahaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi ketentuan teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 1
(satu) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d. membangun sumur imbuhan atau sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
e. membangun sumur pantau yang dilengkapi dengan alat perekaman pengukuran kedalaman muka Air Tanah otomatis (Automatic Water Level Recorder-
AWLR)
sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah;
f. ketentuan pembangunan sumur pantau sebagaimana dimaksud pada huruf e mencakup:
1 (satu) sumur pantau untuk setiap sumur bor/gali Air Tanah ke-5 (kelima) dan kelipatannya di 1 (satu) lokasi; atau
1
(satu) sumur pantau untuk jumlah pengambilan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 5.000 m3/hari (lima ribu meter kubik per hari) dari 1 (satu) atau beberapa sumur bor/gali Air Tanah di 1 (satu) lokasi;
g. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Air Tanah;
h. mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pengusahaan Air Tanah yang dilakukan;
i. tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar;
j. menyampaikan laporan teknis secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online untuk debit pengambilan Air Tanah lebih dari 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari);
k. laporan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf j paling sedikit memuat:
rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan;
hasil analisis kualitas Air Tanah setiap 6 (enam) bulan; dan
pengukuran kedalaman muka Air Tanah bulanan;
l. melakukan usaha penghematan air dan pengendalian terjadinya pencemaran Air Tanah;
m. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah dan sumur bor/gali Air Tanah;
n. melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air Tanah ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
o. melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
p. membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Hak dan Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah
