Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 5
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a.
fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi;
c.
fasilitasi kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di
wilayah provinsi;
d.
koordinasi perencanaan dan pelaporan kinerja penyelenggaraan
urusan pemerintah di wilayah provinsi;
e.
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan
pembangunan daerah;
f.
koordinasi pengendalian dan pelaporan administrasi keuangan
dan aset pemerintah di wilayah provinsi;
g.
pengendalian urusan pemerintah di wilayah provinsi; dan
h.
fasilitasi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
kabupaten/kota.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan
tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di
wilayah provinsi berdasarkan :
a.
Jumlah Kabupaten/Kota;
b.
Standar Biaya Umum; dan
c.
Aksesbilitas.
(2) Besaran alokasi pendanaan tugas dan wewenang gubernur
sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi tahun angggaran
2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing
provinsi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.175
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas 5 (lima) pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan: a. Biro yang membidangi adiministrasi pemerintahan umum; b. Biro yang membidangi administrasi pembangunan; c. Biro yang membidangi administrasi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; d. Biro yang membidangi peraturan perundang-undangan; dan e. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. 4. Ketentuan Pasal 17 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Biro
yang
membidangi
administrasi
pemerintahan
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
a
bertanggungjawab terhadap sub kegiatan:
a.
fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi;
c.
fasilitasi kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah
di wilayah provinsi;
d.
pengendalian
urusan
pemerintahan
kabupaten/kota
di
wilayah provinsi.
(2) Biro yang membidangi administrasi pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertanggung jawab terhadap
sub kegiatan koordinasi perencanaan dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.
(3) Biro yang membidangi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
c,
bertanggung
jawab
terhadap
sub
kegiatan
koordinasi
pengendalian dan pelaporan administrasi keuangan dan aset
pemerintah di wilayah provinsi;
(4) Biro
yang
membidangi
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, bertanggung
jawab terhadap sub kegiatan fasilitasi peraturan perundang-
undangan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.175
(5) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, bertanggung jawab terhadap
sub kegiatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi
perencanaan pembangunan daerah.
5.
Ketentuan Pasal 20 dihapus.
6.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 24
Uraian pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi Tahun Anggaran 2012. 7. Ketentuan BAB VI BARANG HASIL PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.175 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
ALOKASI PENDANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI TAHUN ANGGGARAN 2012
NO
PROVINSI
PENILAIAN 2012
1.
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
7.270.000.000
2.
SUMATERA UTARA
9.830.000.000
3.
SUMATERA BARAT
7.290.000.000
4.
RIAU
6.470.000.000
5.
JAMBI
5.055.000.000
6.
SUMATERA SELATAN
6.550.000.000
7.
BENGKULU
7.165.000.000
8.
LAMPUNG
7.385.000.000
9.
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
5.635.000.000
10.
KEPULAUAN RIAU
6.305.000.000
11.
DKI JAKARTA
4.955.000.000
12.
JAWA BARAT
8.185.000.000
13.
JAWA TENGAH
9.625.000.000
14.
DI YOGYAKARTA
4.485.000.000
15.
JAWA TIMUR
9.950.000.000
16.
BANTEN
4.650.000.000
17.
BALI
8.360.000.000
18.
NUSA TENGGARA BARAT
6.845.000.000
19.
NUSA TENGGARA TIMUR
8.485.000.000
20.
KALIMANTAN BARAT
6.510.000.000
21.
KALIMANTAN TENGAH
5.795.000.000
22.
KALIMANTAN SELATAN
6.020.000.000
23.
KALIMANTAN TIMUR
7.555.000.000
24.
SULAWESI UTARA
8.505.000.000
25.
SULAWESI TENGAH
6.335.000.000
26.
SULAWESI SELATAN
8.210.000.000
27.
SULAWESI TENGGARA
6.595.000.000
28.
GORONTALO
5.740.000.000
29.
SULAWESI BARAT
6.255.000.000
30.
MALUKU
7.940.000.000
31.
MALUKU UTARA
7.375.000.000
32.
PAPUA
12.810.000.000
33.
PAPUA BARAT
8.445.000.000
TOTAL 238.585.000.000
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI www.djpp.depkumham.go.id
