PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 6
(1) Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan
tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di
wilayah provinsi berdasarkan :
a.
Jumlah Kabupaten/Kota;
b.
Standar Biaya Umum; dan
c.
Aksesbilitas.
(2) Besaran alokasi pendanaan tugas dan wewenang gubernur
sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi tahun angggaran
2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing
provinsi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.175
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:
