PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 16
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas 5 (lima) pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan: a. Biro yang membidangi adiministrasi pemerintahan umum; b. Biro yang membidangi administrasi pembangunan; c. Biro yang membidangi administrasi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; d. Biro yang membidangi peraturan perundang-undangan; dan e. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. 4. Ketentuan Pasal 17 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
