Pasal 17
(1) Biro
yang
membidangi
administrasi
pemerintahan
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
a
bertanggungjawab terhadap sub kegiatan:
a.
fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi;
c.
fasilitasi kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah
di wilayah provinsi;
d.
pengendalian
urusan
pemerintahan
kabupaten/kota
di
wilayah provinsi.
(2) Biro yang membidangi administrasi pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertanggung jawab terhadap
sub kegiatan koordinasi perencanaan dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.
(3) Biro yang membidangi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
c,
bertanggung
jawab
terhadap
sub
kegiatan
koordinasi
pengendalian dan pelaporan administrasi keuangan dan aset
pemerintah di wilayah provinsi;
(4) Biro
yang
membidangi
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, bertanggung
jawab terhadap sub kegiatan fasilitasi peraturan perundang-
undangan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.175
(5) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, bertanggung jawab terhadap
sub kegiatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi
perencanaan pembangunan daerah.
5.
Ketentuan Pasal 20 dihapus.
6.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai
berikut :
