Pasal 5
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a.
fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi;
c.
fasilitasi kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di
wilayah provinsi;
d.
koordinasi perencanaan dan pelaporan kinerja penyelenggaraan
urusan pemerintah di wilayah provinsi;
e.
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan
pembangunan daerah;
f.
koordinasi pengendalian dan pelaporan administrasi keuangan
dan aset pemerintah di wilayah provinsi;
g.
pengendalian urusan pemerintah di wilayah provinsi; dan
h.
fasilitasi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
kabupaten/kota.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
